Seperti diketahui, belakangan pengurus GKI Yasmin mengecam Wali Kota Bogor atas penyegelan yang dinilai ilegal terhadap Gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor.
Pengurus juga meminta agar penyegelan tersebut dapat dibuka secepatnya. Hal itu diketahui melalui putusan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009.
Belum lagi Ombudsman RI turut memberikan dukungan melalui surat rekomendasi wajib nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011, 8 Juli 2011. Di dalamnya juga tertuang bahwa IMB Gereja GKI Yasmin sah.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Baca Juga:Soal Izin GKI Yasmin, YLBHI: Persoalan HAM Tak Kunjung Selesai