SuaraBogor.id - Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kegiatan takbir keliling.
Takbir keliling merupakan salah satu aktivitas yang banyak dilakukan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya, peserta takbir keliling adalah anak-anak muda yang memanfaatkan kendaraan terbuka ataupun berjalan kaki menyemarakan suasana sembari menggemakan kalimat takbir.
Namun, kegiatan tersebut berpotensi memunculkan kerumunan massa. Oleh karenanya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang masyarakat Jabar untuk melakukan takbir keliling.
Baca Juga:Polisi Siapkan Skenario Arus Balik ke Jakarta: Contra Flow Maupun One Way
"Di malam takbiran tidak boleh ada takbir keliling. Itu akan dirazia oleh polisi-polisi," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pakuan Kota Bandung, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Meski demikian, hal tersebut bukan berarti melarang kegiatan takbir seluruhnya. Dia mengatakan, takbiran tetap diperkenankan dilakukan di dalam masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Silakan dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas 10%, terapkan protokol kesehatan. Silakan sebarkan kegiatan takbiran juga secara virtual, itu direkomendasikan," ungkapnya.
Selain itu, dia juga meminta agar pelaksanaan salat Idulfitri di wilayah RT/RW se-Jabar untuk memperhatikan zona kewaspadaan masing-masing. Hanya masjid yang berada di wilayah RT/RW zona kuning dan hijau yang boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri.
"Untuk yang zona merah dan oranye itu silakan Idul Fitri di rumah saja. Yang di masjid hanya zona kuning dan hijau, itu pun kapasitas 50%," ungkapnya.
Baca Juga:BMKG Perkirakan Aceh Dilanda Hujan hingga Idulfitri