Kabar Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK, Denny Siregar: Kami Gembira

Ungkapan Denny Siregar soal KPK nonaktifkan Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK itu ditulis lewat cuitannya.

Andi Ahmad S
Rabu, 12 Mei 2021 | 06:50 WIB
Kabar Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK, Denny Siregar: Kami Gembira
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Pegiat Media Sosial Denny Siregar memberikan komentar terkait KPK nonaktifkan Novel Baswedan, bersama 74 pegawai KPK lainnya. Hal itu disebabkan tidak lolosnya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ungkapan Denny Siregar soal KPK nonaktifkan Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK itu ditulis lewat cuitannya.

Pada cuitannya, Denny Siregar merasa gembira mendengar KPK nonaktifkan Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya.

"Kami gembira ketika Novel Baswedan dan kawan2nya di nonaktifkan dari @KPK_RI bukan karena kami pembela koruptor.. Catat. Kami gembira karena inilah saatnya @KPK_RI bisa aktif pelototi pesta pora di @DKIJakarta," cuit Denny dikutip Suarabogor.id, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:Ditetapkan 7 Mei 2021, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Dinonaktifkan KPK

Denny Siregar Gembira KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dkk. (Twitter/@Dennysiregar7)
Denny Siregar Gembira KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dkk. (Twitter/@Dennysiregar7)

Diberitakan sebelumnya, KPK nonaktifkan Novel Baswedan, bersama 74 pegawai KPK lainnya. Hal itu disebabkan tidak lolosnya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes Wawasan Kebangsaan yang diberikan ke Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK itu menjadi syarat alih status pegawai menjadi PNS. Novel dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan KPK.

Dari surat yang dilansir dari Solopos.com -jaringan Suara.com, Selasa (11/5/2021), penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:Novel Baswedan Dinonaktifkan, Mardani Ali Sera ke KPK: Apa Ada Pesanan?

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak