SuaraBogor.id - Kolam Renang Bogor Center School atau Kolam Renang Borces didenda Rp 25 juta karena langgar protokol kesehatan. Ke depan Bupati Bogor Ade Yasin akan mempertimbangkan pemberian izin baru ke kolam renang itu.
Renang Bogor Center School (Borces) berlokasi di Jalan Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
“Nanti dikaji karena memang ini milik perorangan juga jadi mudah-mudahan tidak terulang lagi. Nanti kita ingatkan melalui dinas dan kita kaji juga lengkap atau tidak perizinannya,” katanya, Senin (17/5/2021).
Dia menuturkan, jika pengunjung di sejumlah lokasi wisata terbilang mudah diatur atau diawasi maka Pemkab Bogor tidak akan memberikan sanksi.
Baca Juga:PNS Bogor Bolos di Hari Pertama Masuk Usai Libur Idul Fitri Dikena Sanksi
Selain itu petugas gabungan juga turut melakukan pengawasan ke sejumlah tempat wisata alam yang seringkali menjadi sasaran para wisatawan lokal.
Untuk mengantisipasi hal itu, ia menyebut, petugas gabungan pun langsung membubarkan sejumlah wisatawan guna memperkecil terjadinya kerumunan.
“Selama masih bisa diatur dan dibubarkan ini kita tidak sanksi. Tetapi yang milik perorangan itu kan sudah ketahuan ya tempat punya siapa itu kita bubarkan dan kita kenakan sanksi. Kalau alam itu kan semua orang datang ke situ dan kita bubarkan saja untuk mengantisipasi agar kerumunannya tidak bertambah parah,” ungkapnya.
Ia juga memastikan, satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memberikan teguran kepada sejumlah lokasi wisata yang melanggar Prokotol Kesehatan (Prokes) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Objek wisata yang lain yang juga melanggar Prokes Covid 19 itu ketika sudag ditegur dan dibubarkan,” singkatnya.
Baca Juga:Warga Bogor Pulang Mudik Diminta Tes COVID-19 Mandiri
Kontributor : Regi Pranata Bangun