SuaraBogor.id - Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga saat ini masih menjadi sorotan. Namun, sebelum divonis denda sebesar Rp 20 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kasus kerumunan HRS penuh dengan lika liku.
Mengulas ke belakang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, sebelum divonis denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebesar Rp 20 juta.
Suarabogor.id sedikit merangkum perjalanan kasus kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor, ada beberapa momen yang perlu diingat.
1. Habib Rizieq Shihab datang ke Ponpes Pesantren Agrokultural Markaz Syariat.
Baca Juga:Kuasa Hukum Bantah Galang Donasi untuk Bayar Denda Habib Rizieq
Pada Jumat (13/11/2020), Habib Rizieq Shihab berkunjung ke Ponpes Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung Bogor menimbulkan kerumunan, hal itu disebabkan membludaknya simpatisan eks pentolan FPI, diprediksi ada puluhan ribu orang yang hadir untuk menyambut di gerbang keluar tol Jagorawi menuju Puncak Bogor.
![Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/13/17112-habib-rizieq.jpg)
2. Baru Pulang, Habib Rizieq Resmikan Proyek Masjid Seharga Rp 50 Miliar
Kunjungan habib Rizieq Shihab ke Megamendung Bogor itu salah satunya untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat.
Peletakan batu pertama pembangunan masjid itu dilaksanakan di halaman markas Front Pembela Islam (FPI) berlokasi di Jalan Cikopo Selatan, Kampung Lembah Nendeut, RT05/04, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang
Peletakan batu pertama kali ini mengawali pembangunan masjid di ponpes Agrokultural Markaz Syariat.