Dicatat! Santri Luar Bogor Wajib Swab Test Sebelum Datang ke Pesantren

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bogor mewajibkan santri dari luar Kota Bogor yang datang ke pondok pesantren, untuk menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) terlebih dahul

Andi Ahmad S
Kamis, 10 Juni 2021 | 12:45 WIB
Dicatat! Santri Luar Bogor Wajib Swab Test Sebelum Datang ke Pesantren
Ilustrasi santri di swab test di Bogor. [ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani]

SuaraBogor.id - Santri luar Bogor wajib swab test sebelum datang ke Pesantren yang ada di Kota Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut disebabkan adanya klaster Covid-19 ponpes di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bogor mewajibkan santri dari luar Kota Bogor yang datang ke pondok pesantren, untuk menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) terlebih dahulu.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan PCR dan camat mendata semua santri yang berasal dari luar Kota Bogor menjelang rencana pembelajaran tatap muka.

“Tolong Bu Kadinkes santri yang berasal dari luar Kota Bogor harus dites PCR bukan antigen. Dan untuk Pak Camat tolong data semua santri yang dari luar kota,” katanya, disitat dari Ayobandung -jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:Aksi Mendukung Habib Rizieq, Simpatisan Bakal Menuntut Keadilan Besok di Balai Kota Bogor

Kebijakan tersebut diambil mengingat saat ini, tren angka kasus Covid-19 kembali naik yang berasal dari luar kota masuk ke Kota Bogor. Baik itu pemudik, kerja dan sebagainya.

“Belajar dari pengalaman ketika tidak maksimal tracing munculah di beberapa titik yang lain. Saya ingin Bu Kadinkes untuk tim tracing ini bukan saja cukup secara kuantitas, tapi juga punya kapasitas, itu yang selalu saya tekankan,” pintanya.

Selain itu ia kembali mengingatkan semua agar tidak kendur menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, orang yang sudah divaksinasi pun tidak menutup kemungkinan terpapar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menekankan, manajemen risiko dan manajemen krisis sebagai pondasi penanganan. Ada Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) Nomor 7, 17 dan 38 yang harus dipedomani bersama.

“Di Perwali 38 ada kata kunci tracing PPKM. WHO menyatakan, pandemi itu bukan hanya keparahan penyakit, tetapi tentang sebaran geografis. Apabila ada sebaran geografis maka dinyatakan gagal. Kelebihan kita dengan daerah lain kita punya PPKM RW, para camat dan lurah tolong aktifkan,” ujarnya.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 10 Juni 2021

Bahkan jika perlu kata Kapolresta, tidak hanya tracing tingkat RW, tetapi memetakan hingga rumah ke rumah untuk menyiapkan rencana terburuk. Pasalnya, perkembangan penularan bisa sangat cepat.

“Setidaknya kita punya rencana terburuk dan siap. Misalnya ada rumah zona merah apabila ada yang positif, tidak boleh ada yang keluar. Ada rumah zona oranye, kuning dan hijau,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini