SuaraBogor.id - Pelaku pembuang bayi di Depok ditangkap polisi. Diketahui, bayi yang dibuang itu merupakan hasil dari hubungan gelap. Teganya, bayi tersebut dibuang di tong sampah kamar mandi RS Bunda Aliyah Depok.
Pelaku berinisial AM (21) ini merupakan ibunya sendiri atau pelaku pembuang bayi di RS Bunda Aliyah Depok.
Menurut pengakuan kepada polisi, AM membuang bayinya tersebut karena hasil dari hubungan di luar nikah.
"Tapi ini masih kita selidiki siapa Bapaknya,” ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga:Bunda Harus Tahu, Ini 4 Manfaat Quinoa untuk Kesehatan Bayi
Saat ini, kata Imran, pelaku masih di rawat di rumah sakit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak j.o. Pasal 306 ayat (2) KUHP.
"Ancaman 15 tahun penjara", imbuhnya.
Imran menjelaskan, awalnya pelaku datang ke rumah sakit untuk berobat karena ada keluhan di perutnya. Bukan dalam rangka memeriksakan kandungan.
Namun tiba-tiba, pelaku merasa sakit perut lalu pergi ke kamar mandi dan melahirkan di sana. Bayi yang baru lahir Dia memasukkan ke plastik dan dibuang ke tong sampah.
“Bayi ini memang sudah saatnya melahirkan, karena sudah 9 bulan," terang Imran.
Baca Juga:Viral Bayi Diduga Dicovidkan, Begini Penjelasan RSUD Pirngadi Medan
Diberitakan sebelumnya, petugas kebersihan RS Bunda Aliyah menemukan sesosok mayat bayi pada Minggu (6/6) malam.
Mayat bayi itu ditemukan dalam tong sampah di kamar mandi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kontributor : Immawan Zulkarnain