Bupati Cianjur Jamin Perbup Larangan Kawin Kontrak Selesai Akhir Pekan

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak akan segera selesai pada pekan depan.

Andi Ahmad S
Kamis, 10 Juni 2021 | 21:03 WIB
Bupati Cianjur Jamin Perbup Larangan Kawin Kontrak Selesai Akhir Pekan
Bupati Cianjur Herman Suherman [Dok Humas]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur targetkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak akan selesai pekan depan.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak akan segera selesai pada pekan depan.

"Insyaallah pekan depan, untuk Perbup larangan kawin kontrak selesai dan dapat diterapkan di masyarakat," singkatnya pada wartawan di Pendopo Cianjur, Kamis (10/6/2021).

Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq, mengungkapkan, terkait Perbup larangan kawin kontrak hingga saat ini masih dalam pematangan.

Baca Juga:Disebut Tempat Favorit Kawin Kontrak Turis Arab, Kades Sukanagalih Angkat Bicara

"Nantinya sanksi yang akan diterapkan dalam Perbup tersebut akan dibuat seberat mungkin untuk memberikan efek jera bagi para pelaku," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi dengan berbagai instansi dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan sanski dalam Perbup tentang larangan kawin kontrak.

"Kami masih berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, terutama tentang sanksi yang nantinya akan di terapkan dalam Perbup tersebut sebagai efek jera bagi para pelaku kawin kontrak," ucapnya.

Sebelumnya, Asda I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur Asep Suparman, mengatakan terkait sanksi, pihaknya akan berkonsultasi dengan Polres, Kejaksaan, dan praktisi hukum di Cianjur.

"Jadi kita konsultasikan supaya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab akan menyusun Peraturan Daerah terkait larangan kawin kontrak," kata dia.

Baca Juga:Praktik Prostitusi Online di Cianjur Menjamur, Mulai Dari Objek Wisata Hingga Pusat Kota

Pihaknya menambahkan, Perda tentang larangn kawin kontrak tersebut belum bisa dibuat dalam waktu dekat lantaran Prolegda 2021 sudah ditetapkan dan dijadwalkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini