Sidang Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Replik JPU Tidak Berkualitas dan Tidak Bernilai

Habib Rizieq Shihab juga mengatakan bahwa replik yang JPU tidak bernilai. Karena menurut eks pentolan FPI tersebut replik yang dibacakan itu merupakan sebuah penghinaan.

Andi Ahmad S
Kamis, 17 Juni 2021 | 11:21 WIB
Sidang Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Replik JPU Tidak Berkualitas dan Tidak Bernilai
Habib Rizieq Shihab. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini