Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. [Antara]
Sidang Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Replik JPU Tidak Berkualitas dan Tidak Bernilai
Habib Rizieq Shihab juga mengatakan bahwa replik yang JPU tidak bernilai. Karena menurut eks pentolan FPI tersebut replik yang dibacakan itu merupakan sebuah penghinaan.
Andi Ahmad S
Kamis, 17 Juni 2021 | 11:21 WIB

BERITA TERKAIT
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
02 April 2025 | 22:25 WIB WIBRaffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
18:09 WIBREKOMENDASI
News
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
17 April 2025 | 21:24 WIB WIBTerkini