Bandel! Beroperasi Diatas Jam Operasional, 3 THM di Bogor Kena Denda

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ketiga tempat usaha tersebut dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Andi Ahmad S
Jum'at, 18 Juni 2021 | 11:33 WIB
Bandel! Beroperasi Diatas Jam Operasional, 3 THM di Bogor Kena Denda
Anggota Polsek Cileungsi gelar razia di tempat hiburan malam (THM). [HO/Polsek Cileungsi/Suarabogor.id]

"Kita perkuat posko-posko yang berada di RT dan RW dan secara makro kita melaksanakn ganjil-genap. Termasuk insidentil bisa kita lakukan pengalihan pintu tol menuju ke Kota Bogor," tutupnya.

Sekedar diketahui, angka penambahan kasus harian Covid-19 di Kota Bogor mencapai angka tertinggi sepanjang pandemi. Pada Kamis 17 Juni 2021, tercatat angka penambahan kasus harian Covid-19 mencapai 204 kasus positif dalam sehari.

Dengan penambahan itu, jumlah akumulatif kasus Covid-19 Kota Bogor mencapai 17.153 kasus dengan rincian, 1002 orang masih dalam perawatan, 15.882 pasien positif dinyatakan sembuh, dan 269 orang dinyatakan meninggal.

Tak hanya itu, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 Kota Bogor mencapai angka 60 persen. Dimana angka tersebut sudah berada di ambang batas standar BOR dari WHO, yakni sebesar 60 persen.

Baca Juga:Pemkot Medan Diminta Kaji Ulang Tempat Hiburan Malam Diduga Jadi Sarang Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini