Sebelumnya, tambah Nuraeni, denda ini tergantung dari jenis administrasi. Namun, kini denda pelayanan tersebut sudah tidak ada atau dihapus. [Antara]
Disdukcapil Kota Depok Hapus Denda Terlambat Urus Administrasi Kependudukan
Kebijakan penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi COVID-19.
Andi Ahmad S
Minggu, 20 Juni 2021 | 13:26 WIB

BERITA TERKAIT
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
18 April 2025 | 19:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
18 April 2025 | 19:22 WIB WIBTerkini