Pemkot Depok Kembali Perpanjang PPKM, Semua Kegiatan Diperketat!

Pengetatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Andi Ahmad S
Minggu, 20 Juni 2021 | 16:51 WIB
Pemkot Depok Kembali Perpanjang PPKM, Semua Kegiatan Diperketat!
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Antara]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok memperketat kegiatan warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 15-28 Juni 2021.

Pengetatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok melalui PPKM.

PPKM di masa perpanjangan ketujuh memuat 13 bentuk kegiatan warga yang dibatasi. Jumlah ini lebih banyak dibanding masa sebelumnya (keenam) pada 1 sampai 14 Juni 2021 yang hanya membatasi 12 jenis kegiatan.

Adapun bentuk kegiatan yang ditambahkan adalah kegiatan seni, sosial dan budaya.

Baca Juga:Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel

“Kegiatan ini diizinkan dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan (prosesk) secara lebih ketat,” tulis Walikota Depok Mohammad Idris, Sabtu (19/6/2021).

Selain penambahan bentuk kegiatan, Idris juga memperketat bentuk-bentuk kegiatan yang sudah ada, seperti kegiatan perkantoran, pusat perbelanjaan, resepsi pernikahan dan khitanan, serta kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan.

Aktivitas di tempat kerja atau perkantoran kini harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 70 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 30 persen, dengan pemberlakuan prokes secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Di masa perpanjangan PPKM keenam, aktivitas ini hanya dibatasi penerapannya 50 persen untuk WFH dan 50 persen untuk WFO dengan penerapan prokes secara ketat.

Pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, namun kini kapasitas pengunjungnya dibatasi.

Baca Juga:Disdukcapil Kota Depok Hapus Denda Terlambat Urus Administrasi Kependudukan

"Juga disertai pembatasan pengunjung sebesar 50 persen,” kata Idris.

Kegiatan di resepsi pernikahan dan khitanan tetap dapat dilaksanakan dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, serta mendapat rekomendasi dari Camat atau Lurah.

“Hidangan makanan tidak disajikan untuk makan ditempat, tapi disediakan dalam box atau dibawa pulan,” ucap Idris tentang perbedaan pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan kali ini.

Idris juga melakukan pengetatan dalam bentuk kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan. Kini kegiatan bentuk ini dibatasi hanya untuk 30 orang, dari sebelumnya 50 orang dalam ruangan.

Idris tetap mewajibkan kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan dilakukan dengan PCR/Rapid Test Antigen/Genose serta mendapat rekomendasi camat/lurah.

Selain keempat bentuk kegiatan di atas, tidak ada perubahan untuk bentuk kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, restoran, aktivitas warga, konstruksi, tempat ibadah dan transportasi umum.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini