SuaraBogor.id - Kawin kontrak di Cianjur resmi dilarang Pemerintah Kabupaten Cianjur. Larangan itu berupa peraturan bupati atau Perbup kawin kontrak.
Namun, kekinian DPRD Cianjur juga ternyata siap mendorong perbup larangan kawin kontrak tersebut untuk menjadi peraturan daerah atau Perda kawin kontrak.
“Memang kalau mau lebih tegas, Perbup ini perlu diperdakan dan dibahas antara eksekutif dan legislatif secara lebih lanjut,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni disitat dari Cianjurtoday-jaringan Suara.com, Rabu (23/6/2021).
Ia mengatakan, secara tidak langsung, praktik kawin kontrak tidak jauh berbeda dengan prostitusi dan perdagangan orang yang dibalut pernikahan tidak sah.
Baca Juga:Positif COVID-19, Seorang Pengungsi Korban Longsor di Cianjur Meninggal Dunia
“Kawin kontrak itu berbahaya. Ini merupakan prostitusi terselubung atau bentuk trafficking (perdagangan orang) yang dibalut dengan pernikahan atau kawin kontrak,” jelasnya.
Senada, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi menuturkan, Perbup larangan kawin kontrak akan lebih melindungi para korban, khususnya wanita dan anak-anak.
“Nanti itu anaknya siapa yang urus? Siapa bapaknya? Tentu itu yang harus dipikirkan. Sehingga sanksinya memang perlu dipertegas dan Perbup larangan kawin kontrak ini bisa diterapkan dengan serius oleh semua pihak,” tuturnya.
Dukungan pun mengalir dari Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPD PAN Kabupaten Cianjur, Iis Elia. Menurutnya, yang perlu jadi perhatian adalah para korban praktik kawin kontrak.
Ia pun berharap, ke depannya Pemkab Cianjur dapat merangkul dan memperhatikan para korban praktik kawin kontrak ini. Baik pembinaan secara sosial maupun psikis.
Baca Juga:Kembali Bertambah, Kasus Covid-19 Klaster Pengungsi Korban Longsor Cianjur Jadi 76 Orang
“Perbup ini menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap wanita dan juga anak-anak yang menjadi korban kawin kontrak. Pasti semua wanita Cianjur akan turut mendukung adanya Perbup ini,” tandasnya.