SuaraBogor.id - PPKM Darurat sudah diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Semua titik pada pelaksanaan PPKM Darurat ini sudah dijaga petugas. Untuk masyarakat yang ingin bepergian harus mempunyai syarat khusus PPKM Darurat.
Untuk di Jawa Barat, pada PPKM Darurat kali ini, Polda Jabar telah menetapkan 106 titik penyekatan di Bandung mulai dari ring 1, ring 2, dan ring 3 selama PPKM Darurat berlangsung.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Ahmad Dofiri mengatakan, adapun ring 3 itu merupakan pintu-pintu masuk wilayah Kabupaten/Kota. Ia juga telah membangun pos-pos penyekatan pada titik ring 3 tersebut.
Nantinya, pihaknya bersama jajaran instansi terkait yang bertugas akan melakukan pengecekan terhadap para pelaku perjalanan yang melintas di dalam ring 3 itu.
Baca Juga:Polres Karawang: Pelanggar PPKM Darurat Akan Ditindak Secara Hukum
"Pengendara yang melintas harus dilengkapi dengan rapid antigen atau PCR. Kedua harus dilengkapi dengan keterangan vaksinasi, minimal dosis pertama,” jelas Dofiri disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Minggu (4/2021).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya dengan tegas akan memutar balikkan bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa persyaratan perjalanan saat PPKM Darurat berlangsung.
“Bagi mereka yang tidak punya persyaratan itu, mohon maaf, akan diputar balik oleh petugas di lapangan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, untuk perjalanan ke luar daerah menggunakan moda transportasi pesawat udara, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif.
Oded melanjutkan, bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah menggunakan transportasi darat, seperti mobil, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api, maka wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen negatif.
Baca Juga:Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet, Satpol PP Adu Mulut dengan Pedagang Pecel Lele
"Seluruh persyaratan itu berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari Daerah Kota dan ke luar Kota," tegas Oded.