SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor saat ini memberlakukan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah tempat wisata untuk sementara dilakukan penutupan, seperti Kebun Raya Bogor berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
Kebun Raya Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara operasional Kebun Raya Bogor hingga 20 Juli 2021 mendatang.
General Manager Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin mengatakan, setidaknya terdapat dua kebijakan pemerintah yang menjadi dasar dari diambilnya keputusan tersebut.
Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:Mengenal PPKM Darurat Level 3 yang Diterapkan di Indramayu
Kedua, Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 440/3389-Huk.HAM Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor. Di mana salah satu isinya memuat tentang instruksi penutupan sementara dari fasilitas umum termasuk tempat wisata umum seperti Kebun Raya Bogor.
“Kami mendukung segala kebijakan pemerintah, termasuk penutupan sementara Kebun Raya Bogor yang merupakan salah satu tempat wisata umum. Sementara itu, di lingkup internal, kami akan tetap lakukan langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor,” katanya, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Minggu (4/7/2021).
Adapun Langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan, di antaranya penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di Kebun Raya Bogor.
Selain itu, perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan. Tujuannya agar mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta mewujudkan kenyamanan juga keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini akan dibuka kembali.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket Kebun Raya Bogor untuk waktu kunjungan di sekitar tanggal penutupan sementara, pihak pengelola akan memberikan perpanjangan waktu kunjungan.
Baca Juga:AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021
“Jadi, bagi pengunjung yang sudah terlanjur membeli tikan, bisa menggunakan tiket itu maksimal 90 hari dihitung dari hari pembelian. Jadi pengunjung tidak perlu khawatir tiketnya tidak terpakai,” tututpnya.