Setelah Melalui Proses Panjang, DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda Perubahan RTRW

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting artinya dalam proses pembangunan.

Fabiola Febrinastri
Kamis, 15 Juli 2021 | 09:00 WIB
Setelah Melalui Proses Panjang, DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda Perubahan RTRW
RTRW Kota Bogor. (Dok: Pemkot Bogor)

Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tambah Sri, yang dicantumkan pada Raperda Perubahan RTRW seluas 59 hektar. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini