Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tambah Sri, yang dicantumkan pada Raperda Perubahan RTRW seluas 59 hektar. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.***
Setelah Melalui Proses Panjang, DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda Perubahan RTRW
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting artinya dalam proses pembangunan.
Fabiola Febrinastri
Kamis, 15 Juli 2021 | 09:00 WIB
BERITA TERKAIT
PPKM Darurat Bogor Diprediksi Diperpanjang, Ini Penyebabnya
13 Juli 2021 | 15:12 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini