Siap-Siap, Polisi Akan Tekan Mobilitas Masyarakat Kota Bogor Hingga 50 Persen

Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bogor berencana akan memperketat pos penyekatan yang sudah ditetapkan pada PPKM Darurat Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 13:37 WIB
Siap-Siap, Polisi Akan Tekan Mobilitas Masyarakat Kota Bogor Hingga 50 Persen
Ilustrasi penyekatan PPKM Darurat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Polres Bogor Kota berencana akan menekan mobilitas masyarakat Kota Bogor hingga 50 persen. Hal itu bertujuan untuk menekan juga angka kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bogor berencana akan memperketat pos penyekatan yang sudah ditetapkan pada PPKM Darurat Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, jika penyekatan tersebut akan terus dilakukan pihaknya hingga mobilitas masyarakat turun hingga 50 persen.

"Penyekatan akan terus kami lakukan hingga mobilitas masyarakat turun, minimal 50 persen dari hari biasa. Kami akan terus melakukan pembatasan mobilitas antar kota, khususnya di sejumlah jalur protokol dan perbatasan," katanya, disitat dari Ayobogor -jaringan Suara.com, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:Berkeliaran di Pos Penyekatan Kalimalang, Pria Gundul Diduga Linglung Diangkut Dinsos

Ditargetkannya penurunan 50 persen mobilitas masyarakat, lantaran ada potensi besar varian Delta Covid-19 sudah masuk ke Kota Bogor.

Sehingga Satgas Kota Bogor akan terus berusaha menekan mobilitas masyarakat, demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

"Varian Covid-19 terbaru ini membutuhkan 50 persen pengurangan mobilitas masyarakat. Maka dari itu kami juga melakukan gerakan tutup portal untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada levil wilayah atau mikro," ujarnya.

Susatyo menjelaskan, 'Gerakan Tutup Portal' tersebut ialah, setiap RT dan RW mesti menutup akses keluar masuk wilayahnya tepat pada pukul 20.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tingkat wilayah.

"Jadi nanti, akses kampung, akses perumahan, semuanya harus ditutup pada pukul 20.00 WIB. Jadi pada pukul 20.00 WIB tersebut sudah tidak boleh ada warga yang hilir mudik, tanpa keperluan yang jelas atau penting," ungkapnya.

Baca Juga:Luhut Siapkan Skenario Terburuk Jika Kasus Covid-19 Tembus 100 Ribu Sehari

Tak hanya itu, pengurus RT dan RW juga wajib memberlakukan sistem satu pintu. Artinya akses untuk menuju pemukiman mesti dibatasi, dan hanya diberlakukan satu akses pintu masuk dan keluar.

"Kalau ada banyak jalan untuk menuju pemukiman tutup dulu. Guna satu pintu untuk akses keluar masuk warga. Hal ini bertujuan untuk memantau pergerakan massa dan pendatang, sekaligus menekan potensi penyebaran Covid-19 di tingkat mikro," ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada Satgas Covid-19 di tingkat RT, RW dan Kelurahan, hingga Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, untuk bersama mengawasi wilayah dan lingkungannya.

"Ini semua kami lakukan demi menekan potensi penyebaran di tingkat wilayah. Karena kalau hanya pusat kota yang kami awasi tentunya kecil angka keberhasilannya. Makannya, baik di level wilayah maupun di daerah harus dikawal secara bersamaan," tutupnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini