Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Protokol Kesehatan Ketat Sampai Pukul 21.00 WIB

Menurut Presiden Jokowi, jika memang kasus Covid-19 melandai maka pihaknya akan longgarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Andi Ahmad S
Selasa, 20 Juli 2021 | 20:51 WIB
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Protokol Kesehatan Ketat Sampai Pukul 21.00 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat diperpanjang. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBogor.id - Presiden Joko Widodo perpanjang PPKM Darurat. Putusan itu disampaikan Jokowi pada Selasa (20/7/2021). PPKM Darurat diperpanjang hingga lima hari kedepan yakni sampai 25 Juli 2021.

Menurut Presiden Jokowi, jika memang kasus Covid-19 melandai maka pihaknya akan longgarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Jokowi menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ketat pada PPKM Darurat kali ini sampai pukul 21. WIB.

Disitat dari Suara.com, Jokowi mengatakan, PPKM diperpajang karena tingkat penularan covid-19 masih tinggi. PPKM Darurat sudah berlaku mulai 3 Juli dan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli.

Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Covid-19: Pemerintah Siapkan Gas-Rem

Menurut Jokowi, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.

Kalau kasus covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain:

  • Kota Pontianak
  • Kota Singkawang
  • Kota Balikpapan
  • Kota Bontang
  • Berau
  • Kota Batam
  • Kota Tanjung Pinang
  • Kota Bandar Lampung
  • Kota Mataram
  • Kota Sorong
  • Manokwari
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Medan

Untuk diketahui, pandemi covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia. Kekinian, masih terdapat 550.192 kasus aktif.

Baca Juga:Jika Kasus Covid-19 Turun dalam 5 Hari ke Depan, Presiden Jokowi Janjikan Pelonggaran Ini

Selanjutnya, sebanyak 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini