Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Protokol Kesehatan Ketat Sampai Pukul 21.00 WIB

Menurut Presiden Jokowi, jika memang kasus Covid-19 melandai maka pihaknya akan longgarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Andi Ahmad S
Selasa, 20 Juli 2021 | 20:51 WIB
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Protokol Kesehatan Ketat Sampai Pukul 21.00 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat diperpanjang. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBogor.id - Presiden Joko Widodo perpanjang PPKM Darurat. Putusan itu disampaikan Jokowi pada Selasa (20/7/2021). PPKM Darurat diperpanjang hingga lima hari kedepan yakni sampai 25 Juli 2021.

Menurut Presiden Jokowi, jika memang kasus Covid-19 melandai maka pihaknya akan longgarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Jokowi menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ketat pada PPKM Darurat kali ini sampai pukul 21. WIB.

Disitat dari Suara.com, Jokowi mengatakan, PPKM diperpajang karena tingkat penularan covid-19 masih tinggi. PPKM Darurat sudah berlaku mulai 3 Juli dan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli.

Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Covid-19: Pemerintah Siapkan Gas-Rem

Menurut Jokowi, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.

Kalau kasus covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain:

  • Kota Pontianak
  • Kota Singkawang
  • Kota Balikpapan
  • Kota Bontang
  • Berau
  • Kota Batam
  • Kota Tanjung Pinang
  • Kota Bandar Lampung
  • Kota Mataram
  • Kota Sorong
  • Manokwari
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Medan

Untuk diketahui, pandemi covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia. Kekinian, masih terdapat 550.192 kasus aktif.

Baca Juga:Jika Kasus Covid-19 Turun dalam 5 Hari ke Depan, Presiden Jokowi Janjikan Pelonggaran Ini

Selanjutnya, sebanyak 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

Janji Longgarkan

Jokowi berjanji akan melonggarkan aturan-aturan PPKM Darurat pada tanggal 26 Juli apabila penyebaran kasus covid-19 bisa terkendali.

Bahkan, Jokowi sudah memerinci apa saja sektor kehidupan rakyat yang akan dilonggarkan apabila wabah terkendali melalui PPKM Darurat hingga 25 Juli.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50," kata dia.

Pedagang di pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak