Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Protokol Kesehatan Ketat Sampai Pukul 21.00 WIB

Menurut Presiden Jokowi, jika memang kasus Covid-19 melandai maka pihaknya akan longgarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Andi Ahmad S
Selasa, 20 Juli 2021 | 20:51 WIB
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Protokol Kesehatan Ketat Sampai Pukul 21.00 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat diperpanjang. [Suara.com/Oke Atmaja]

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit."

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Covid-19: Pemerintah Siapkan Gas-Rem

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini