SuaraBogor.id - Pemerintah telah menetapkan bahwa PPKM Darurat diperpanjang. Hal itu membuat Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Bogor yang berlokasi Jalan Jend. A Yani No.19, Kota Bogor, dihentikan sementara hingga tanggal 25 Juli 2021.
Informasi itu disampaikan langsung dalam laman Twitter @ImigrasiBogor, terkait tidak beroperasinya kantor Imigrasi Bogor hingga 25 Juli 2021.
Disitat dari Bogordaily.net, berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral Kementerian Hukum dan HAM Nomer: SEK-11.0T.02.02 Tahun 2021 dan Surat PLT. Dikrektur Jendral Imigrasi Nomer: IMI.0T.02.02-00041. Sementara dihentikan hingga 25 Juli 2021.
Apabila bagi pemohon jasa Keimigrasian yang memiliki keperluan mendesak dan darurat (sakit dan butuh paspor untuk berobat ke luar Negeri) pemohon akan tetap di layani dengan menghubungi nomer Whatshapp 08111195959.
Baca Juga:27 Tenaga Kesehatan di Puskesmas Cigombong Positif Covid-19
Kemudian bagi pemohon warga Negara asing maupun penjamin yang izin tinggal ke imigrasiannya akan habis di masa PPKM Darurat. Untuk menghindari biaya beban overstay. Pemohon akan tetap di layani, namun harus perlu mengkonfirmasikan terlebih dahulu.