SuaraBogor.id - Akses jalan Jakarta ke Depok masih dijaga ketat pos penyekatan PPKM darurat yang kini bernama PPKM level 4. Hal itu menyebabkan sejumlah kendaraan kebingungan dan berhenti di gang yang telah di portal tak jauh dari pos penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021) siang.
Mereka yang rata-rata dari arah Depok dan hendak menuju kebingungan lantaran tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Salah satu pengendara perempuan yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung dan memilih menepi di pinggir jalan. Kepada wartawan, dia mengaku hendak pulang menuju Jalan Joe yang tak jauh dari pos penyekatan.
"Saya mau pulang ke arah Jalan Joe, tapi tidak punya STRP," ungkap dia di lokasi.
Baca Juga:Ini Alasan Didi Riyadi Kirim Surat ke Jokowi dan Minta PPKM Tak Diperpanjang
Akhirnya, sang pengendara memberanikan diri untuk melintas dan meminta izin kepada petugas yang berjaga. Dia pun menunjukkan KTP dan akhirnya diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Sebagai pengendara lain ada yang memilih berputar arah dengan melintasi fly over Tapal Kuda Lenteng Agung. Hanya sekitar satu hingga dua sepeda motor saja yang akhirnya nekat melawan arah menuju Pasar Lenteng.
Memasuki pukul 13.30 WIB, volume kendaraan yang hendak mengarah ke Ibu Kota dari arah Depok di Pos Pembatasan Mobilitias PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan kembali terpantau agak padat. Meski demikian, antrean kendaraan roda dua maupun roda empat tidak terlalu panjang.
Pantauan Suara.com, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub masih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak melintas. Para pengendara diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syaratnya.
Sementara itu, pengendara ojek online tetap diperkenankan melintas dan melanjutkan perjalanan. Sebab, pengemudi ojek online yang membawa barang, makanan, maupun alat kesehatan masuk dalam kategori yang telah diprioritaskan.
Baca Juga:Warga Pasang Bendera Putih Tanda Menyerah saat Jokowi Janji Longgarkan PPKM
Tak hanya itu, pengendara dengan kategori tenaga kesehatan juga diperkenankan melintas melalui lajur khusus yang telah disediakan. Hal tersebut juga berlaku bagi mobil ambulans.
Berbeda dengan pemandangan hari kemarin, hari ini terpantau tidak ada pengendara yang nekat melakukan lawan arah. Rata-rata, pengendara yang melintas di Jalan Raya Lenteng Agung telah membekali diri dengan dokumen kelenglapan.
Klaim Kendaraan Sedikit
Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Lenteng Agung, Jakarta Selatan relatif lancar pada hari ini relatif lancar ketimbang kemarin. Hal tersebut terlihat dari volume kendaraan yang menumpuk saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan bagi pengendara yang hendak menuju Ibu Kota dari arah Depok.
"Jelas, di PPKM yang diperpanjang ini jumlahnya (kendaraan) lebih sedikit. Paling cuma 10 meteran dari arah Depok," kata Perwira Unit Urai Polres Metro Jakarta Selatan Ipda TB. Listyono di lokasi.
Meski demikian, lanjut Listyono, sempat terjadi kemacetan imbas dari pemeriksaan STRP pagi tadi. Kata dia, sempat terjadi kemacetan antara pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
"Hari ini hanya cuma dari pagi mulai jam 6 sampai 9 kemacetan dari Jalan Haji Ali sampai pos," sambungnya.
Lebih lanjut, Listyono menyatakan, pihaknya juga memberi prioritas bagi para pengemudi ojek online. Mereka (ojol) yang membawa makanan, barang, alat kesehatan, hingga penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan.
"Kami prioritaskan karena dia membawa makanan maupun minuman dan alat kesehatan, seperti tabung oksigen," papar dia.
Ratusan Kendaraan Diputar Balik
Sebanyak 106 kendaraan terpaksa berputar balik menuju arah Depok di Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung. Rinciannya, ada sebanyak 45 kendaraan roda empat dan 61 kendaraan roda dua.
Listyino mengatakan, total kendaraan yang diputar balik tersebut terhitung sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Rata-rata, pengendara tersebut tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat dinas.
"Total itu terhitung sejak pukul 06.00 WIB sampai 11.00 WIB. Saya kira yang tidak punya STRP dan surat dinasnya kami putar balik," sambungnya.