SuaraBogor.id - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra kritik Jokowi soal kebijakan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Hal itu nampaknya mendapatkan sorotan dari Ekonom senior, Rizal Ramli.
Rizal Ramli pun lantas memuji Yusril Ihza Mahendra, terkait keberaniannya dalam menyampaikan kritikan kepada Pemerintahan Joko Widodo.
“Wow. Assesmen Yusril ini serius,” katanya melalui akun Twitter RamliRizal, mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
“Sudah lama ngilang begitu nongol, Yusril langsung mau nendang penalti,” tambahnya.
Baca Juga:Tak Langsung Percaya Soal Sumbangan Rp 2 T, Mahfud MD Bagikan Cerita Penipu Berkedok Harta
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberi pandangannya soal mengapa tingkat penularan Covid-19 belum menurun.
Ia menilai bahwa salah satu faktor yang membuat pandemi belum membaik adalah karena kebijakan yang berubah-ubah.
Seperti diketahui, kebijakan Pemerintahan Jokowi beberapa kali mengalami pergantian dengan istilah yang bebeda-beda, mulai dari PSBB, PPKM Darurat, hingga PPKM level 3-4.
“Saya berpendapat, ya, agak terlambat karena sudah lebih 1,5 tahun menyatakan darurat kesehatan berganti-ganti kebijakan,” ujarnya dalam webinar yang digelar IDI pada Sabtu, 31 Juli 2021.
“Orang dan rumusan-rumusan hukum juga tidak selalu jelas, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan menimbulkan pertanyaan, apakah pure pelanggaran atau ada unsur politik,” tambahnya.
Baca Juga:Fakta Menarik Sumbangan Rp2 Triliun Dari Akidi Tio Yang Ternyata Bohong
Yusri berpandangan bahwa kebijakan dan masalah di atas memberikan citra yang kurang positif kepada pemerintah.
“Karena ada anggapan orang tertentu yang kena, tebang pilih,” ungkapnya.
Yusril menilai bahwa pemerintah harus menemukan rumusan yang tepat dalam penanganan Covid-19, termasuk soal landasan hukum.
Ia mengingatkan bahwa jika Pemerintah salah langkah, maka korban Covid-19 bisa terus berjatuhan.
“Enggak ada yang menjamin kesehatan kita sekarang. Salah kebijakan bisa mati massal, dan kalau mati massal itu bisa genocide (genosida -red) juga karena pembunuhan bersifat massal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa landasan hukum Pemerintah dalam penanganan Covid-19 masih bermasalah.
Ia mencontohkan PPKM level 3-4 yang hanya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Begitu pula terlibatnya Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam penanganan Covid-19 yang dinilai tak sesuai tugas.
“Kalau legitimasi dipertanyakan, orang memberi instruksi juga gimana, ya, tarik ulur, mundur maju mundur maju,” kata Yusril.
Oleh karenanya, Yusril menilai bahwa pemerintah perlu merapikan instrumen hukum dalam menangani pandemi, termasuk melibatkan dokter-dokter ketika mengambil kebijakan.
“Dokter orang yang profesional tidak bisa diabaikan. Suara mereka ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menangani urusan pandemi,” tandasnya.