Kasus Korupsi Banprov Indramayu, KPK Periksa Dedi Mulyadi

KPK periksa Dedi Mulyadi untuk melengkapi kasus yang menyeret anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman, yang terlibat korupsi banprov Indramayu.

Andi Ahmad S
Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Kasus Korupsi Banprov Indramayu, KPK Periksa Dedi Mulyadi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (Dok. DPR)

SuaraBogor.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pemeriksaan terhadap Dedi Mulyadi itu dilakukan untuk sebagai saksi kasus korupsi Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu.

KPK periksa Dedi Mulyadi untuk melengkapi kasus yang menyeret anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman, yang terlibat korupsi banprov Indramayu.

“Kami periksa Dedi Mulyadi dalam kapasitas saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali fikri menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (4/8/2021).

Namun Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap kader partai Golkar tersebut.

Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Kasus Banprov Indramayu

Kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Dimana Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.

Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.

Baca Juga:Kasus Pelindo, RJ Lino Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat

Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini