SuaraBogor.id - Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus nanti. Ganjil genap Bogor pun juga diperpanjang oleh Pemkot Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, diperpanjangnya pemberlakuan ganjil genap diperpanjang itu menyusul kebijakan pemerintah pusat yang kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga Senin 9 Agustus 2021 nanti.
"Karena pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4, Gage di Kota Bogor kembali kami terapkan," katanya, menyadur dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Rabu (4/8/2021).
Susatyo mengatakan, secara umum pemberlakuan gage di Kota Bogor hampir sama dengan sistem Gage sebelumnya.
"Untuk sistem dan mekanismenya hampir sama dengan gage yang dulu pernah kami terapkan. Titik-titik penyekatannya juga masih sama. Di mana ada 17 titik check poin yang akan kami dirikan," ungkapnya.
Baca Juga:Jadwal Operasional TransJakarta Berkurang, Ikuti Aturan PPKM Level 4 Diperpanjang
Susatyo menjelaskan, diberlakukannya kembali Gage pada hari kerja bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat. Sebab, Gage dinilai cukup efektif dalam menurunkan mobilitas masyarakat.
"Gage ini sekali lagi adalah sebuah gerakan disiplin untuk menahan diri satu hari. Sehingga kita semua bisa bergantian berbelanja dan juga bergantian untuk keluar rumah. Gage ini telah kami jalankan selama weekend atau pun hari kerja, dan hasilnya cukup efektif," ungkapnya.
Berdasarkan data yang ada pada pihaknya, pemberlakuan Gage di Kota Bogor cukup efektif. Tercatat, pada awal PPKM Darurat lalu, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan petugas mencapai 20 ribu kendaraan.
Namun kini jumlahnya berkurang menjadi 8 hingga 10 ribu kendaraan.
"Gage ini cukup efektif untuk menekan mobilitas masyarakat. Terbukti jumlah kendaraan yang diputarbalikkan petugas turun sekitar 50 persen sejak Gage diberlakukan," bebernya.
Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Polri Terapkan Penyekatan Lalu Lintas di Ibu Kota Jakarta
Sekedar diketahui, Polresta Bogor Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor mendirikan 17 posko penyekatan arus lalulintas, untuk menekan mobilitas masyarakat.
17 posko penyekatan tersebut, tersebar di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Khususnya di sejumlah jalan protokol Kota Bogor dan wilayah perbatasan antara Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor.
Berikut 17 posko penyekatan arus lalu lintas di Kota Bogor:
Simpang Jembatan Merah
Simpang Empang
Simpang Baranangsiang
Simpang MCD Lodaya
Simpang Pos Terpadu Juanda
Simpang Denpom
Simpang Warung Jambu
Simpang SPBU Vivo Air Mancur
Simpang ex Bale Binarum
Underpass Soleh Iskandar
Simpang Tol Borr
Put SPBU Veteran
Simpang Salabenda
Simpang Ciawi
Simpang Dramaga
Simpang Yasmin
Simpang Brimob Kedung Halang