Komentari Habib Rizieq Batal Bebas, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid-19

Denny Siregar mengatakan, bahwa dirinya ingin tertawan kabar Habib Rizieq tidak bebas, namun takut terpapar Covid-19.

Andi Ahmad S
Senin, 09 Agustus 2021 | 19:39 WIB
Komentari Habib Rizieq Batal Bebas, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid-19
Habib Rizieq membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Foto: bidik layar video)

SuaraBogor.id - Kabar Habib Rizieq Shihab batal bebas mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, seperti dari pegiat media sosial Denny Siregar.

Denny Siregar mengatakan, bahwa dirinya ingin tertawan kabar Habib Rizieq tidak bebas, namun takut terpapar Covid-19.

Ungkapan Denny Siregar itu dilontarkan lewat cuitannya di Twitter, Senin 9 Agustus 2021, mengaku ingin menertawai Habib Rizieq yang batal bebas tersebut.

“Pengen ketawa takut kena Covid,” cuit Denny Siregar menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:12 Orang Terpapar Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak Lockdown

Dalam cuitannya itu, Denny Siregar juga membagikan link artikel pemberitaan berjudul ‘Pengacara Sebut Rizieq Batal Bebas, Ditahan 30 Hari Lagi’.

Dalam pemberitaannya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) batal dibebaskan dari penjara atas kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Habib Rizieq seyogianya bebas pada Senin hari ini berdasarkan ketentuan vonis hakim PN Jakarta Timur.

Adapun kabar batalnya pembebasan Rizieq itu disampaikan pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro. Menurutnya, penahanan kliennya itu diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS ummi. Itu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sugito.

Baca Juga:Disebut Harusnya Bebas, Habib Rizieq Malah Ditahan Lagi

Pada isi pemberitaan yang dibagikan Denny Siregar tersebut, kabar terkait Habib Rizieq batal bebas juga disampaikan kuasa hukum HRS lainnya yakni Ichwan Tuankotta.

“Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya Habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini