Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Soal PPKM

Penggugat Jokowi ke PTUN terkait kebijakan PPKM itu diketahui bernama Muhammad Aslam.

Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 09:39 WIB
Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Soal PPKM
Presiden Joko Widodo saat membuka Pesta Kesenian Bali ke-43 tahun 2021 secara virtual (ANTARA/Rhisma/2021)

Berikut isi gugatan tersebut.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:

-Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Diumumkan Jokowi, Berikut Nominal Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Tokyo

-Tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:

-Mewajibkan Tergugat menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

-Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.

Baca Juga:Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Motor Bisa Melintas?

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini