Wajib Disimak Bagi Wanita Muslim, Batas Aurat Menurut Syariat Islam

Namun, bagaimana batasan aurat wanita dalam syariat Islam? Berikut penjelasannya beserta dalil-dalil yang mendasarinya menyadur dari Suara.com.

Andi Ahmad S
Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Wajib Disimak Bagi Wanita Muslim, Batas Aurat Menurut Syariat Islam
Ilustrasi wanita muslim hijab membaca alquran (elemen envato)

Islam sangat memuliakan wanita dengan mewajibkannya menutup aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan.

Untuk poin telapak tangan sebenarnya masih jadi perselisihan di kalangan ulama. Berikut dalil soal menutup aurat bagi wanita di hadapan yang bukan mahramnya.

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzab/33:59]

2. Batasan aurat wanita di hadapan mahramnya

Baca Juga:Mengenakan Jilbab Wajib Bagi Muslimah, Ini Batasan Aurat Menurut Syariat Islam

Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram diperbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya, meliputi kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu.

Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata : Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]

3. Batasan aurat wanita di hadapan wanita

Ada dua pendapat yang mempersoalkan hal ini:

  1. Pertama, sebagian ahli berpendapat aurat wanita di hadapan wanita lain meliputi di bawah pusar sampai lutut dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.
  2. Kedua, batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan di hadapan mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.

Sekian penjelasan tentang batasan aurat wanita yang dijabarkan sesuai dengan situasi masing-masing. Semoga informasi ini berguna untuk anda.

Baca Juga:Lelaki Wajib Tahu! Batasan Aurat Wanita Menurut Syariat Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini