Kendati demikian, Cholil mengatakan bahwa pihaknya tak bisa melarang masyarakat atau individu melabeli seseorang ustaz.
Hal itu karena aktivitas keagamaan masyarakat tak bisa dipantau atau dilarang.
“MUI memberikan standar kompetensi bagi penceramah, karena kami tidak bisa melarang penceramah. Mereka bikin acara sendiri, mengundang siapa yang diundang, tidak bisa kita batasi,” tandasnya.
Baca Juga:Idap Pembengkakan Jantung, Begini Kondisi Yahya Waloni Terkini