Satu Orang Pendukung HRS Diduga Bawa Senjata Tajam, Langsung 'Dicomot' Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana membenarkan, kaitan satu orang pendukung HRS yang diamankan karena diduga membawa senjata tajam.

Andi Ahmad S
Senin, 30 Agustus 2021 | 14:25 WIB
Satu Orang Pendukung HRS Diduga Bawa Senjata Tajam, Langsung 'Dicomot' Polisi
Suasana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pasca bentrok antara simpatisan Rizieq dengan Polisi, Senin (30/8/2021) siang. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBogor.id - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap satu orang pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS). Seorang pendukung HRS itu diduga membawa senjata tajam ke Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana membenarkan, kaitan satu orang pendukung HRS yang diamankan karena diduga membawa senjata tajam.

"Satu orang telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Jakarta Pusat karena membawa senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, disitat dari Antara, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, puluhan massa pendukung Rizieq Shihab dari Megamendung, Bogor, Jawa Barat, berkumpul melaksanakan "long march" di Jalan Cempaka Putih Raya untuk mengawal jalannya sidang putusan banding terkait kasus tes usap RS Ummu Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:Disdik Jakarta Timur Imbau Siswa Tak Bawa Bekal Saat PTM, Ini Alasannya

Wisnu menjelaskan bahwa senjata tajam yang ditemukan berupa pisau dapur.

Namun, lanjutnya, polisi masih mendalami seorang pria yang membawa senjata tajam tersebut apakah bagian dari massa pendukung Rizieq Shihab (RS) dari Mega Mendung, Bogor atau bukan.

Dalam aksi penyampaian pendapat di Jalan Cempaka Putih Raya, puluhan massa yang sedang bergerak menuju Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dihalau oleh polisi karena menimbulkan kerumunan.

"Hari ini ada beberapa pendukung RS ke sidang pengadilan di Cempaka Putih, namun sudah kita imbau untuk mereka membubarkan diri karena masih masa PPKM sehingga tidak boleh ada kerumunan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo saat ditemui di lokasi.

Dalam sidang putusan banding tersebut, setidaknya ada 1.149 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang. [Antara]

Baca Juga:Pengamat Sindir Anies Baswedan Lebih Cocok Jadi Gubernur Kabul Afghanistan, Kenapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini