"Peran mereka itu (Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani) ketika usulan tersebut ketika masuk ke Bappenda Jabar, yaitu adanya intervensi dari Ade Barkah maupun Siti Aisyah Tuti Handayani," ujar Feby.
"Atas usaha kegiatan mereka itu, sehingga para terdakwa mendapat uang dari pengusaha Carsa ES, yang sudah disidangkan sebelumnya," tutupnya.