Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bakal diterapkan di Jalan Margonda Raya, salah satu ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
"Rencananya insya Allah dalam awal bulan depan, akan kami laksanakan ganjil genap di Jalan Margonda," ujar Indra.
Wacana penerapan ganjil genap di Jalan Margonda telah lama dilakukan. Pada tahun 2017 ketika itu Ketua DPRD Kota Depok, Jawa Barat Hendrik Tangke Alo menyarankan agar pemerintah kota setempat menerapkan sistem ganjil genap di Jalan Margonda untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di daerah tersebut.
"Pada Sabtu dan Minggu, Jalan Margonda macet parah, bisa saja diterapkan sistem ganjil genap di daerah tersebut," katanya.
Baca Juga:Polresta Banyumas Uji Coba Sistem Ganjil Genap Menuju Baturraden
Menurut dia, bisa saja pada hari Sabtu diberlakukan untuk kendaraan yang berpelat nomor genap, dan Minggu untuk kendaraan yang mempunyai pelat nomor ganjil.
"Kita perlu melakukan terobosan-terobosan untuk menyelesaikan masalah kemacetan yang ada," katanya.
Kemudian tahun 2019, Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan Wisnu Heru Baworo menyatakan Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjilgenap (Ga-Ge) di Jalan Margonda setelah pemilu 17 April 2019.
"Saya sudah dibisikin sama Kadishub Depok (Dadang Wihana) nanti Pak akan saya terapkan ganjil genap setelah 17 April," katanya.
Ia mengatakan pemberitahuan oleh Kadishub Kota Depok itu dilakukan kurang dari sebulan yang lalu. Tujuan ganjil genap katanya untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang saat ini sering terjadi pada daerah tersebut.
Baca Juga:Kawasan Puncak Kembali Diberlakukan Ganjil Genap, Ini Alasannya