"Kita perlu melakukan terobosan-terobosan untuk menyelesaikan masalah kemacetan yang ada," katanya.
Kemudian tahun 2019, Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan Wisnu Heru Baworo menyatakan Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjilgenap (Ga-Ge) di Jalan Margonda setelah pemilu 17 April 2019.
"Saya sudah dibisikin sama Kadishub Depok (Dadang Wihana) nanti Pak akan saya terapkan ganjil genap setelah 17 April," katanya.
Ia mengatakan pemberitahuan oleh Kadishub Kota Depok itu dilakukan kurang dari sebulan yang lalu. Tujuan ganjil genap katanya untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang saat ini sering terjadi pada daerah tersebut.
Baca Juga:Polresta Banyumas Uji Coba Sistem Ganjil Genap Menuju Baturraden