Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Depok Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 September 2021 | 20:47 WIB
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Depok Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ivan Vector Dethan, tersangka pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo, dalam ungkap kasus di Polres Metro Depok, Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraBogor.id - Pelaku pembunuh Anggota TNI di Cimanggis, Depok, Ivan Victor Dethan (28) diancam hukuman 15 tahun penjara.

Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menyebut, Ivan ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (23/9/2021) pukul 10.30 WIB.

"Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat yang sudah dipersiapkan dari rumah," beber Imran.

Baca Juga:Ada Benda-Benda Peninggalan Nabi Muhammad di Depok

Dari pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat melakukan pembunuhan.

Sementara pisau lipat yang dijadikan senjata pembunuhan, masih dalam pencarian.

"Pelaku mengaku pisaunya itu jatuh. Jadi sampai saat ini masih kita cari," ungkap Imran.

Menurut Imran, pembunuhan Yorhan Lopo bermula dari perselisihan antara Marnus Surya Adiesta dengan Adam Y. Sesfao.

Perselisihan mereka terjadi pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi kejadian, Jalan Patumbak RT4/RW5, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Baca Juga:Hilang 16 Hari, Jasad JN Ditemukan Sisa Tulang Belulang, Motif Pacar Membunuh Butuh Uang

Kemudian, teman Marnus, Rodock menghubungi pelaku Ivan untuk membantu menyelesaikan masalah dengan Adam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini