SuaraBogor.id - Sengkarut lahan Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk hingga saat ini masih terus berlangsung. Keduanya masih mempertahankan argumen mengenai kepemilikan.
Terbaru kali ini, dua pengacara Rocky Gerung langsung menyambangi kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.
Kedatangan mereka ke kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor itu bertujuan untuk menanyakan kejelasan mengenai lahar Rocky Gerung dan Sentul City.
Pengacara Rocky Gerung, Nafirdo Ricky mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor untuk melakukan audiensi terkait kisruh lahan Rocky Gerung dan warga dengan PT Sentul City Tbk yang terjadi di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Ketua Dewan Apresiasi Kinerja AKBP Harun Sukseskan Vaksinasi di Bogor
"Kami datang ke Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor untuk melakukan mediasi dan musyawarah terkait kisruh lahan yang terjadi antara klien kami dengan PT Sentul City," katanya, mengutip dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Rencananya kisruh lahan tersebut bakal diselesaikan dengan cara musyawarah dan mediasi.
"Kalau dengan cara di luar pengadilan tidak selesai, advokasinya tidak menemukan titik terang dengan Sentul maupun ATR BPN, akan kami tempuh lewat jalur pengadilan," ujarnya.
"Makannya kami melakukan upaya mediasi, upaya musyawarah supaya permasalahan ini jelas dulu. Kalau sudah jelas baru kita bisa naikan itu baru kita bisa melakukan pembuktian di pengadilan," sambungnya.
Jika lewat jalur musyawarah dan mediasi kisruh lahan tersebut tetap tidak menemukan titik temu antar keduanya, pihaknya tetap akan menempuh jalur pengadilan sebagai langkah terakhir.
Baca Juga:PON XX Papua 2021: Ayat Supriatna Atlet Gantole Bogor Sumbang Medali Emas Untuk Jabar
"Apapun hasilnya nanti, pengadilan tetap jadi langkah terakhir untuk memperjelas posisi Rocky dan warga, sebagai warga asli yang tinggal di daerah Bojong Koneng yang mengusai secara fisik," tegasnya.
Di tempat yang sama, Markus Haditanto yang juga kuasa hukum dari Rocky Gerung mengatakan, jika memang PT Sentul City mengakui tanah secara sah, pihaknya juga meminta surat informasi bagaimana Sentul mendapat tanah, berapa luasnya, dan apa dasarnya.
Sebab, hingga saat ini tidak jelas nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Sentul City.
"Makanya kami juga minta surat informasi bahwa berapa luas tanah Sentul City dan didapatkan dari mana. Masalahnya warga setempat itu kan sudah tinggal dari tahun 1930 hingga 1960. Kok bisa sentul City menempatkan tanah tersebut," tutupnya.