Babak Baru Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok, Kejari Tunjuk 3 Jaksa Peneliti

Seperti diketahui, Lopo merupakan anggota TNI yang ditemukan tewas di semak-semak, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Kamis (23/9/2021) pagi.

Andi Ahmad S
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:27 WIB
Babak Baru Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok, Kejari Tunjuk 3 Jaksa Peneliti
Kantor Kejari Depok di Boulevard Raya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok [Suarabogor.id/Immawan]

"Pra penuntutan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP," imbuhnya.

Kemudian, sambung Andi, Penuntut Umum juga berwenang memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan dan melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

Lalu, mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan dan menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan.

"Pemberitahua hari dan waktu sidang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan," terangnya.

Baca Juga:Kementerian PUPR Dorong Prajurit TNI Tinggal di Rusun

Selain itu, Penuntut Umum juga berwenang melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum, serta melaksanakan penetapan hakim.

“Bila dianggap perlu, Jaksa Peneliti dapat memberi petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini