Dia mengungkapkan, kalau pembongkaran THM di wilayah Kemang ini sempat kisruh, itu terjadi saat petugas akan membongkar jembatan, karena jembatan tersebut merupakan akses warga.
“Persoalannya bahwa akses jalan itu digunakan ke lokasi untuk kegiatan hiburan malam,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kalau pihaknya sudah empat kali membongkarnya. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor No.81 tahun 2021, apabila kedapatan yang bersangkutan membangun kembali maka pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
“Satpol PP Kabupaten Bogor mengingatkan tidak segan-segan untuk menertibkan bangunan saudara kalau saudara saudara tetap melaksanakan pembangunan,” pungkasnya.
Baca Juga:Ricuh! Warga dan Petugas Adu Mulut Tolak Pembongkaran THM di Blok Yuli Kemang