SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kalimat itu tepat ditunjukkan kepada seorang tukang ojek di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang tega melakukan tindakan asusila kepada bocah di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, tukang ojek cabul itu telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun. Pelaku berinisial M ini merupakan warga Kecamatan Pacet.
Kini kasus pencabulan di Cianjur tersebut telah masuk proses penyelidikan.
Korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) mendapatkan advokasi dari Tim Hukum Perlindungan Anak (THPA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
Baca Juga:Besok, Ganjil Genap di Cianjur Kembali Diterapkan
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 September 2021 lalu di dalam toilet di salah satu mushola. Diketahui, pencabulan tersebut sudah terjadi sebanyak lima kali di lokasi yang sama.
Pelaku sempat mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor sebanyak 10 kali. Namun, kejadian pertama kali terjadi sekitar dua bulan lalu.
Koordinator THPA FH Unsur Cianjur, Agnes Mega Engellia Sinurat mengatakan, pada awalnya tersangka merasa kasihan terhadap korban dan memberikan uang sebesar Rp5 ribu untuk jajan
“Lalu setelah beberapa kali memberikan korban uang, tersangka memberanikan diri untuk mengajaknya ke tempat kejadian tanpa seizin orang tuanya dengan menggunakan sepeda sepeda motor anak tersangka” katanya, menyadur dari Cianjurtoday -jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Ia menjelaskan, pada awalnya tersangka meraba tubuh dan payudara korban. Setelah itu, korban pun melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Baca Juga:Bejat! Guru di Medan Cabuli Siswinya, Begini Modusnya
“Sesuai keterangan korban, tersangka menjanjikan korban akan memberikan jajan setiap hari kepada korban dan mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti dikasih uang jajan setiap hari’ kepada korban,” ujar dia.
Tersangka, lanjut dia, pernah melakukan hal yang sama terhadap dua anak perempuan tetapi kejadian tersebut sudah diproses dan tersangka sudah menjalani hukumannya.
“Kontruksi kasus ini ialah pasal 76E junto 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak untuk menjerat tersangka,” kata dia.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta agar perkara pencabulan terhadap anak ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan tersangkanya tetap ditahan
“Kami mendesak agar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketenruan diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan mengarusutamakan kepentingan dan perlindungan anak dan perempuan sebagai Hukum HAM Universal,” jelas dia.
“Kami juga mensesak agar pelaku, seorang residivis dengan kasus yang sama pencabulan terhadap anak-anak dijatuhi hukuman kebiri, agar perbuatan bejat pelaku dapat dicegah dan dihentikan,” tegas dia.