Jadi Penagih dari Perusahaan Pinjol Ilegal, Warga Bogor Ditangkap Polisi

Diketahui, dia dibekuk oleh polisi bersama dua temannya yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Andi Ahmad S
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Jadi Penagih dari Perusahaan Pinjol Ilegal, Warga Bogor Ditangkap Polisi
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis penangkapan penagih pinjol ilegal di Mapolda setempat, Senin (25/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

SuaraBogor.id - Jadi penagih dari perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal, seorang warga Bogor, Jawa Barat diamankan Polisi.

RH yang merupakan warga Bogor bekerja di perusahaan Pinjol ilegal harus meringkuk dibalik jeruji, usai diamankan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Diketahui, dia dibekuk oleh polisi bersama dua temannya yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin, mengatakan tiga tersangka masing-masing berinisial ASA (31) warga Bogor, RH (28) warga Bekasi dan APP (27) warga Surabaya.

Baca Juga:Pemberantasan Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Sebut Ada Dua Alternatif Penyelesaian Hukum

"Pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman di 'Rupiah Merdeka' dan 'Dana Now'. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan 'pinjol'. Antara lain, 'KSP Planet Bahagia', 'KSP Bos Duit', 'Dana Hebat' dan 'Lucky Uang'," ujar Irjen Nico.

Saat itu, kata dia, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat-kalimat makian, dan pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.

Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Selanjutnya pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH.

"Para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya," ucap dia.

Baca Juga:Diringkus Polda Jatim, Tiga Penagih Pinjol Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya. Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu sepekan.

"Tersangka mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," kata perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang tersebut.

Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection.

Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.

APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke WhatsApp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya".

"Korban merasa takut dan terancam foto wajah serta KTP-nya disebarkan pelaku," tutur dia.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini