Jadi Penagih dari Perusahaan Pinjol Ilegal, Warga Bogor Ditangkap Polisi

Diketahui, dia dibekuk oleh polisi bersama dua temannya yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Andi Ahmad S
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Jadi Penagih dari Perusahaan Pinjol Ilegal, Warga Bogor Ditangkap Polisi
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis penangkapan penagih pinjol ilegal di Mapolda setempat, Senin (25/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?