SuaraBogor.id - Sejumlah masyarakat mulai angkat suara, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan panitia dan perangkat desa di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu terungkap saat masyarakat Desa Bojonggede berinisiatif, membuka posko pengaduan kaitan pungli program PTSL di desanya tersebut.
Sejumlah temuan dan keluhan masyarakat terkait biaya pembuatan dan hasil yang belum diterima masyarakat, kaitan perogram PTSL pun mulai bermunculan hari ini, Rabu (27/10/2021).
Ketua tim investigasi LAKRI Dodo Lantang mengatakan, banyak masyarakat Bojonggede yang mengeluhkan dengan adanya dugaan pungli program PTSL yang dilakukan oknum perangkat desa.
Baca Juga:Pelaku Pungli Sopir Truk di Kalideres Anak di Bawah Umur, Polisi: Ngaku Buat Beli Rokok
Bahkan, sejumlah bukti pungutan yang dinilai cukup besar dan banyak merugikan masyarakat, serta sebagian warga yang belum menerima sertifikat tanah mereka hingga saat ini, ada indikasi sebagian dari surat warga hilang karena tidak terdata dengan baik.
"Kami mendirikan posko pengaduan dugaan pungli ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang tidak terfasilitasi dengan baik oleh pemerintah desa terkait program PTSL," katanya melalui pres rilis yang diterima Suarabogor.id.
"Selain harga pembuatan surat diluar ketentuan pemerintah, warga juga mengeluhkan sertifikat yang dijanjikan panitia tak kunjung selesai, bahkan ada yang sudah beberapa tahun pengajuan belum selesai. Saat ini warga akan kami data sesuai alamat, harga pembuatan, serta identitas oknum yang meminta nominal uang dan selanjutnya akan kita serahkan ke kejaksaan Cibinong," tegasnya.