"Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Yogen.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
"Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Yogen.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini