Ratusan Buruh Demo di Kantor Wali Kota Depok, Mereka Sampaikan 5 Poin Tuntutan

Unjuk rasa di mulai dengan long march dari Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas sampai ke depan Kantor Wali Kota Depok di Jalan Margonda Raya.

Andi Ahmad S
Rabu, 10 November 2021 | 20:59 WIB
Ratusan Buruh Demo di Kantor Wali Kota Depok, Mereka Sampaikan 5 Poin Tuntutan
Polisi mengawal aksi unjuk rasa yang digelar FSPMI Kota Depok di depan Balaikota Depok, Rabu (10/11/2021). [Suarabogor.id/Immawan]

"Kami ini ada sektor-sektor. Sektor elektronik, sektor otomotif, sektor pariwisata. Maka dari itu, upah minimum sektor itu wajib hukumnya untuk diundangkan dan disahkan," ucap Wido.

Tuntutan keempat FSPMI adalah meminta pemerintah mencabut Surat Edaran Menteri yang melarang bupati/walikota untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum.

Lalu, tuntutan kelima, meminta pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa UU Cipta Kerja.

"PKB yang ada di perusahaan selama ini, sudah lebih baik dibanding yang diatur di UU. Tapi sekarang ini gara-gara UU Cipta Kerja, banyak perusahaan meminta revisi," bebernya.

Baca Juga:2 Pencuri Toko Pakaian Bekas di Bojongsari Depok Tertangkap Basah

Wido juga meminta dukungan dari Pemkot Depok terkait penaikan upah. Selama ini, kata Dia, Pemkot Depok membantu dengan menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jabar. Dia berharap, tahun ini pun demikian.

"Bila Jabar tidak menaikkan ke yang lebih baik, kita akan ajak teman-teman aksi di Jabar," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini