SuaraBogor.id - Hudri (60) kakek asal Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur cabuli anak dibawah umur selama dua tahun hingga melahirkan.
Kelakuan tidak terpuji tersebut baru diketahui setelah korban berusia 15 tahun mengeluhkan sakit pada dibagian intim lalu melahirkan.
Kuasa Hukum korban, A. Jaelani mengatakan, selama mengandung kedua orang tua korban tidak mengetahui, bahwa anaknya tersebut tengah berbadan dua karena tidak ada perubahan yang mencolok.
"Tidak ada yang tahu korban hamil, mungkin karena masih belia, dan tubuhnya kecil serta keseharianya yang menggunakan pakian gamis," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:Puas Cabuli Gadis 9 Tahun, Kakek di Taktakan Beri Uang Rp10 Ribu Agar Korban Tak Lapor
Korban baru diketahui berbadan dua, lanjut A. Jaelani dia, setelah mengeluhkan sakit perut, dan tidak lama kemudian melahirkan.
"Baru ketahuan saat hendak melahirkan, korban mengeluhkan sakit perut dan ternyata sudah waktunya untuk melahirkan," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah melahirkan bayi perempuan, gadis itupun mengungkapkan pada keluarganya jika selama ini dirinya diperkosa oleh Hudri (60) yang tidak lain merupakan tetangganya.
"Kronologis awal pada tahun 2019 pelaku sering nongkrong bersama orang tua korban. Lalu menyuruh korban untuk membelikan rokok, dan setelah itu korban diberi imbalan, secara terus menerus pelaku melakukan hal itu," ucapnya.
Menurut Jaelani, korban awalnya sering diberi uang jajan oleh pelaku yang membuatnya nyaman. Pelaku yang berstatus duda itupun melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga:Relokasi Rumah Korban Bencana Pergerakan Tanah, BPBD Tunggu Tim Geologi
"Awalnya korban yang pulang mengaji dibawa ke samping rumah neneknya. Di sana korban diminta untuk melayani nafsu bejatnya. Korban awalnya menolak, tapi karena ada ancaman dari pelaku, korban terpaksa menuruti paksaan pelaku," tuturnya.
Ia mengungkapkan, perilaku biadab tersebut dilakukan selama hampir dua tahun. Pelaku kerap meminta korban melayaninya dan mengancam akan memberitahukan jika korban sudah pernah disetubuhi jika menolak atau melapor.
"Korban yang masih remaja ini kan takut, jadi menuruti saja ketika pelaku memperkosanya. Pemerkosaan dilakukan sejak 2019 lalu hingga beberapa bulan terakhir, sebelum korban melahirkan," ucap dia.
Jaelani mengatakan, selama ini pelaku menyetubuhi korban di berbagai tempat, mulai dari samping rumah nenek korban hingga tempat lainnya.
"Seringnya di samping rumah nenek korban, karena kan di perkampungan. Kalau malam memang gelap, dan jauh dari rumah warga yang lainnya," kata dia.
Dirinya mengakatan, setelah mengetahui prilaku bejat pelaku, keluarga korban langsung melapor ke pihak Kepolisian terdekat. Pelaku langsung diamanakan.
"Tidak lama setelah melakukan laporan, polisi pun langsung diamanakan pelaku dari kediamanya. Keluarga meminta pelaku diproses dan dihukum seberat-beratnya, karena aksi bejatnya membuat korban harus menghadapi kondisi yang berat," tambahnya," kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Masih kita dalami semuanya, sedangkan korban masih mengalami sakit karena baru melahirkan, dan tengah menjalani proses penyembuhan," ujarnya.