Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan masalah perizinan kepada kepolisian.
"Silakan saja itu nanti kewenangannya ada di Polda Metro, kalau di Monas izin tempatnya sama kami, karena di Patung Kuda izin keramaiannya itu harus ke Polda Metro Jaya, silakan sampaikan saja ke Polda Metro Jaya, apa respons jawaban yang bijak dari Polda Metro, saya tidak mencampuri," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/11/2021) malam.
Hanya saja Riza menekankan soal pandemi Covid-19.
"Harapan saya seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu mohon diperhatikan dan dipertimbangkan," katanya.
"Apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak, dikhawatirkan nanti terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid, padahal Jakarta sudah memasuki level 1," tambahnya lagi.
Riza menyatakan, berkumpul dan menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara. Setiap warga negara boleh menyampaikan aspirasinya.
Tetapi, kata dia, masyarakat Jakarta juga perlu ingat bahwa saat ini ibukota masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Karenanya, dia meminta panitia acara reuni PA 212 untuk mempertimbangkan kembali rencana itu. Interaksi masyarakat dalam jumlah besar pada waktu bersamaan sangat potensial menyebabkan penularan virus Covid-19.