Pemkab Cianjur Usulkan Kenaikan UMK 2022, Segini Nominalnya

Usulan itu berupa rekomendasi dari Pemkab Cianjur kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 November 2021 | 07:30 WIB
Pemkab Cianjur Usulkan Kenaikan UMK 2022, Segini Nominalnya
Ilustrasi demo buruh di Cianjur, meminta untuk kenaikan UMK 2022 [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengusulkan untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2022 sebesar 6,5 persen.

Usulan itu berupa rekomendasi dari Pemkab Cianjur kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bupati Cianjur bernomor 561/8417/Disnakertrans, UMK Cianjur 2022 direkomendasikan naik sebesar 6,5 persen.

Dari UMK saat ini yang senilai Rp2.699.814,40 naik menjadi Rp2.875.302,34.

Baca Juga:Terima Perwakilan Buruh Pendemo, KSP Dengarkan Aduan Soal Konflik Tanah Adat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, keputusan ini berdasarkan faktor kondusifitas.

“Jadi alasan faktor kondisifitas keamanan Kabupaten Cianjur, maka bupati merekomendasikan kepada gubernur melalui disnaker provinsi UMK Cianjur 2022 naik 6,5 persen,” katanya.

Endan menjelaskan, para buruh sudah menerima keputusan tersebut. Bahkan, ia menyebut, para buruh berterima kasih atas rekomendasi ini.

“Buruh sudah menerima malah mereka menangis dan sujud syukur. Lalu, berterima kasih kepada kapolres dan bupati tentang kenaikan yang direkomendasikan bupati,” ucap dia.

Pihaknya mengatakan, kesejahteraan buruh bisa diwujudkan namun perlu harmonisasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Baca Juga:Demo Anarkis PP di DPR, Polisi: Tak Boleh Ada Organisasi Tempatkan Diri di Atas Hukum

“Dengan demikian, iklim investasi Cianjur bisa kondusif dan lebih menarik,” kata Endan.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik, menerima keputusan Pemkab Cianjur.

“Walaupun tidak sesuai harapan, setidaknya muncul angka bahwa upah naik,” kata dia.

Akan tetapi, ia berharap, Pemkab Cianjur bisa lebih fokus dan benar-benar membuat jaring pengaman bagi buruh melalui Perda atau Perbup.

“Kalau liat kenaikan memang kecil. Kalau kita berpatokan pada persentase lumayan, tapi secara nominal masih di bawah Rp3 juta sementara kabupaten lain sudah di atas Rp3 juta,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak