SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor tidak ada kenaikan, atau sama dengan tahun 2021.
Keputusan itu sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Setidaknya ada sembilan kabupaten di Jawa Barat yang besaran UMK-nya tidak mengalami kenaikan.
Ade Yasin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi besaran UMK Bogor untuk 2022 mendatang kepada Pemprov Jawa Barat.
Melalui surat Nomor 561/1355 - Disnaker. Pemkab Bogor merekomendasikan UMK Bogor pada 2022 mendatang sebesar Rp4.520.844. Atau naik 7,2 persen dari besaran UMK Bogor pada 2021 sebesar Rp4.217.206.
Baca Juga:Daftar UMK 2022 Jawa Barat, Paling Besar Bukan Kota Bandung, Bekasi Tembus Rp 4,8 Juta
Kendati demikian, Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk tidak menaikkan UMK Kabupaten Bogor untuk 2022 mendatang.
"UMK Kabupaten Bogor untuk 2022 sudah diputuskan oleh Pemprov Jawa Barat. Hasilnya UMK Kabupaten Bogor tidak naik. Jadi untuk UMK Kabupaten Bogor pada tahun 2022 sama dengan tahun 2021," katanya, kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, batal naiknya UMK Kabupaten Bogor tersebut juga dikarenakan sudah tingginya UMK Kabupaten Bogor tahun 2021 di Kabupaten Bogor. Yakni sebesar Rp4.217.206,00.
"Mungkin Pemprov Jawa Barat menilai UMK Kabupaten Bogor sudah tinggi makannya tidak naik. Atau mungkin Pemprov Jawa Barat punya penilaian batas UMK sendiri," tutupnya.
Baca Juga:UMK Karawang 2022 Tidak Naik, Apindo Bilang Begini