SuaraBogor.id - Pengawasan Warga Negara Asing atau WNA di Cianjur bakal diperketat
Kantor Imigrasi Kelas III non Tempat Pemeriksaan Iimigrasi (TPI) Cianjur, Jawa Barat. Pengawasan WNA yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Cianjur itu pun bahakan melibatkan warga agar melapor jika mendapati WNA tinggal di lingkungannya.
Kantor Imigrasi akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap WNA yang bekerja, tinggal atau berlibur di Cianjur, secara administratif, termasuk memastikan dokumen resmi termasuk surat izin tinggal dan menetap.
"Termasuk melakukan pengawasan administrasi dan pengecekan di lapangan dengan cara mendatangi tempat-tempat orang asing untuk menjaga agar tidak timbul masalah dan menghilangkan kenyamanan warga sekitar," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas lll non TPI Cianjur, Denny Irawan.
Kata Denny Irawan, mayoritas WNA di Cianjur berasal dari timur tengah karena kawasan wisma yang ada di Puncak-Cipanas menjadi wilayah favorit untuk menghabiskan liburan dan menetap hingga beberapa pekan bahkan hingga bulanan.
Baca Juga:Pemkab Cianjur Akan Lakukan Hal Ini Jika Temukan WNA
Jika warga menemui WNA menyalahi izin tinggal, lanjut Denny Irawan, ia meminta warga segera melapor untuk dilakukan tindakan termasuk keberadaan mereka yang meresahkan akan diberikan sanksi dengan ancaman deportasi
"Kami akan melakukan berbagai tindakan dan sanksi tegas bagi WNA yang meresahkan dan menyalahi aturan tinggal termasuk deportasi. Sepanjang tahun ini, kita baru mendeportasi satu orang karena izin tinggalnya sudah habis," katanya.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, tak hanya jadi permasalahan Imigrasi, permasalahan WNA juga perlu peran warga sekitar. Dimana WNA banyak tinggal dan menetap atau sekedar berlibur seperti di kawasan Kota Bunga-Cipanas.
"Ini tanggung jawab bersama termasuk pemerintah daerah yang sudah berkoordinasi dengan TNI/Polri dan pihak lainnya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di Cianjur," katanya.
"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari Satgas COVID-19 di tengah situasi pandemi ini. Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," katanya. (Antara)
Baca Juga:Tabrak Belakang Mobil, Seorang Pengendara Motor di Cianjur Tewas Tergilas Truk Tronton