Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok, Pelaku Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Dakwaan untuk Ivan dibacakan oleh Jaksa Alfa Dera dalam sidang perdana kasus pembunuhan anggota TNI

Andi Ahmad S
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:21 WIB
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok, Pelaku Didakwa 3 Pasal Sekaligus
Jaksa Alfa Dera membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI, Ivan Victor Dethan, Selasa (7/12/2021) [Immawan/Suarabogor.id]

Sebelumnya, ditemukan sesosok mayat pria dalam semak-semak di Jalan Patombak, RT4/RW5, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kamis (23/9/2021) pagi.

Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah seorang anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo. Dari penyelidikan polisi, ternyata Lopo ditusuk oleh Ivan pada Rabu (22/9/2021) malam. Bukan hanya Lopo, Ivan lebih dulu menusuk seorang korban lain, Adam Y. Sesfao.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga:Gilang Bunuh Pria yang Dekati Mantan Pacar, Korban Menderita Luka Tusuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini