Pesan Habib Rizieq Shihab: Usut Tuntas Otak Pembantaian Para Syuhada

Kasusnya sendiri tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebrina Uneputty
Kamis, 09 Desember 2021 | 08:47 WIB
Pesan Habib Rizieq Shihab: Usut Tuntas Otak Pembantaian Para Syuhada
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]

SuaraBogor.id - Mengingat setahun insiden yang menewaskan 6 laskar FPI di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Habib Rizieq Shihab menitip pesan dari balik jeruji besi. Melalui Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar, Habib Rizieq Shihab berpesan agar kematian para pengawalnya itu diusut hingga tuntas.

"Usut tuntas otak pembantaian para syuhada," kata Aziz Yanuar mengutip WE Online, Rabu (8/12/2021).

Kasusnya sendiri tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkembangan terbaru, sidang telah sampai pada tahapan menghadirkan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Desember 2021 lalu.

Sidang lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI menghadirkan saksi ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Sidang lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI menghadirkan saksi ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan  anggota Polri.

Baca Juga:Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Bawa Borgol SOP Anggota Polri Saat Tugas

Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.

4 Laskar FPI disebutkan JPU dalam surat dakwaan kasus Unlawful Killing berupaya melawan dengan merebut senjata milik kepolisian.

Hal itu terjadi lantaran terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

JPU mengatakan, 4 anggota Laskar FPI itu dimasukkan ke dalam mobil tanpa diborgol atau diikat secara bersama-sama.

Di sisi lain, kedua terdakwa dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z cuma mengawal dan mengamankan dengan mengabaikan SOP.

Baca Juga:Hari Ini, Briptu Fikri Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Duduk Sebagai Saksi

Perlawanan 4 anggota Laskar FPI bermula saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menggelandang empat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tepat di KM 50, Cikampek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini