Pesan Habib Rizieq Shihab: Usut Tuntas Otak Pembantaian Para Syuhada

Kasusnya sendiri tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebrina Uneputty
Kamis, 09 Desember 2021 | 08:47 WIB
Pesan Habib Rizieq Shihab: Usut Tuntas Otak Pembantaian Para Syuhada
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]

Hal itu terjadi usai 2 anggota Laskar FPI lainnya tewas pada saat baku tembak sebelumnya.

4 anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.

Singkatnya, upaya perebutan senjata terjadi lantaran para terdakwa tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut.

Sebagai gambaran, di dalam mobil tersebut, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belalang. Sedangkan, Luthfil duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

Baca Juga:Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Bawa Borgol SOP Anggota Polri Saat Tugas

Setelah mobil bergerak melaju dari KM.50, selang beberapa meter, M. Reza disebut melakukan perlawanan dengan mencekik Fikri.

Situasi makin mencekam manakala Lutfhil Hakim yang duduk di samping Reza melakukan bala bantuan. Dia berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri.

Sedangkan, M. Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga membantu dua rekannya dengan cara menjambak rambut Briptu Firkri. Dalam kondisi itu, terdakwa tidak bisa melumpuhkan lantaran senjata api miliknya sudah dirampas.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Baca Juga:Hari Ini, Briptu Fikri Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Duduk Sebagai Saksi

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini