SuaraBogor.id - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat terkuak dan menjadi buah bibir warga se-Indonesia.
Sedikitnya ada belasan santri menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh HW.
Diketahui, Ponpes yang merupakan milik HW ini sudah lama. Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi sejal 2016 hingga 2021.
Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, dengan beberapa di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.
Baca Juga:MUI Nilai Para Korban HW, Pengasuh Pondok Cabul Bukanlah Pezina: Mereka Korban!
Mengutip dari BBC -jaringan Suara.com, kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian Mei silam, namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa lalu (07/12).
HW, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.
Ia dituding melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Minimnya sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren ini memicu pertanyaan tentang pengawasan di lingkup pondok pesantren yang tertutup.
Padahal, merujuk data Komnas Perempuan pada periode 2015 - 2019, kekerasan seksual di lingkungan pesantren di posisi kedua terbanyak setelah universitas.
Baca Juga:Buntut Kekerasan Seksual, Unsri Akhirnya Bentuk Satgas PPKS
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menyebut selama ini "belum ada intervensi" pengawasan di pesantren, termasuk terkait kekerasan seksual.